(Tugas) softskill Ilmu Sosial Dasar
Nama : Ricky Eka Saputra
NPM : 19314260
Kelas : 1TA04
1. Dasar Hukum di Indonesia
Setiap penyelenggaraan tugas, fungsi dan wewenang oleh lembaga-lembaga negara harus memiliki dasar hukumatau paling tidak tindakan atau penyelenggaraan tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum indonesia menggunakan teori kedaulatan rakyat:
Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Bentuk kedaulatan yang diterapkan di Indonesia adalah kedaulatan rakyat.
Pernyataan bahwa Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat antara lain sebagai berikut :
a) Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada perdamaian abadi, dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.”
Alinea tersebut menegaskan tujuan negara Indonesia, bentuk negara Indonesia, republik yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Indonesia. Salah satu pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, yaitu pokok pikiran ketiga mengatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
b) UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 dan 2
Pasal 1 ayat 1 berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Ayat 2 berbunyi, “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal ini menunjukkan bahwa dalam negara Indonesia, rakyatlah yang berkuasa menurut undang-undang dasar. Kekuasaan rakyat sepenuhnya dipercayakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini berarti MPR, DPR, dan DPD memiliki kekuasaan legislatif yang sama.
Sumber : http://statushukum.com/dasar-hukum.html
http://brainly.co.id/tugas/110459
2. Pengertian Kedudukan dan Peran
a. Kedudukan (status)
Kadang-kadang dibedakan antara pengertian kedudukan (status) dan kedudukan social (social status).kedudukan diartikan tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok social, sedangkan kedudukan social tempat seseorang dalam lingkungan pergaulannya, prestisenya, serta hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Kedua istilah tersebut mempunyai arti yang sama dan digambarkan dengan kedudukan (status) saja. Secara abstrak, kedudukan berarti tempat seseorang dalam suatu tempat tertentu. Masyarakat pada umumnya mengembangkan tiga macam kedudukan yaitu:
a. Ascribed status, yaitu kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa memperhatikan perbedaan-perbedaan rohaniah dan kemampuan. Kedudukan tersebut diperoleh karena kelahiran. Pada umumnya ascribed status dijumpai pada masyarakat dengan system lapisan tertutup, misalnya masyarakat feodal, atau masyarakat tempat system lapisan bergantung pada perbedaan rasial.
b. Achieved status, yaitu kedudukan yang dicapai seseorang dengan usaha-usaha yang disengaja.misalnya seseorang dapat menjadi sarjana kesehatan masyarakat asalkan memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut bergantung pada yang bersangkutan bisa atau tidak menjalaninya. Apabila yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut ia tidak akan mendapat kedudukan yang diinginkannya.
c. Assigned status, merupakan kedudukan yang diberikan kepada seseorang. Kedudukan ini mempunyai hubungan yang erat dengan achieved status. Artinya suatu kelompok atau golongan memberikan kedudukan yang lebih tinggi kepada seseorang yang berjasa, yang telah memperjuangkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
b. Peran
Pengertian dan Definisi Peran
Perilaku individu dalam kesehariannya hidup bermasyarakat berhubungan erat dengan peran. Karena peran mengandung hal dan kewajiban yang harus dijalani seorang individu dalam bermasyarakat. Sebuah peran harus dijalankan sesuai dengan norma-norma yang berlaku juga di masyarakat. Seorang individu akan terlihat status sosialnya hanya dari peran yang dijalankan dalam kesehariannya.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi peran:
# SOEKANTO (1990:268)
Peran adalah aspek dinamis dari kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka dia menjalankan suatu peran
# R. LINTON
Peran adalah the dynamic aspect of status. Dengan kata lain, seseorang menjalankan perannya sesuai hak dan kewajibannya
# MERTON
Pelengkap hubungan peran yang dimiliki seseorang karena meduduki status sosial tertentu
# KING
Peran merupakan seperangkat perilaku yang diharapkan dari orang yang memiliki posisi dalam sistem sosial
# PALAN
Peran adalah merujuk pada hal yang harus dijalankan seseorang di dalam sebuah tim
# ALO LILIWERI
Peran adalah sebuah harapan budaya terhadap suatu posisi atau kedudukan
# PAULA J. CHRISTENSEN & JANET W. KENNEY
Peran adalah pola perilaku yang ditetapkan saat anggota keluarga berinteraksi dengan anggota lainnya
# DONNA L. WONG
Peran adalah kreasi budaya, oleh karena itu budaya menentukan pola perilaku seseorang dalam berbagai posisi sosial
# SRI SAPTINA H, DWI NUGROHO, & ARIS SUTARDI
Peran adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sesuai dengan status yang disandangnya
3. Apa peran dan kedudukan kalian sebagai warga negara Indonesia
Saat ini kedudukan (status) saya adalah sebagai pelajar (mahasiswa) di universitas gunadarma dan menurut saya peran mahasiswa sangat penting dalam meningkatkan wawasan kebangsaan yang membuat maju bangsa ini kelaknya, jadi Mahasiswa memegang peranan penting untuk mengembangkan dan memajukan bangsa ini Karena, mahasiswa merupakan salah satu aset Negara dan penerus yang nantinya akan menggantikan kedudukan para pejabat menteri dan presiden dalam mengurus dan mengembangkan Negara ini lebih maju lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar